Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih , dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada
Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada
Tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita Tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seorang yang dipertanggungkan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang
usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”,
dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua
badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan
setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
“tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”.
Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa
depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246
:
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Asuransi dilihat dari kepemilikannya :
-. Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki oleh
sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
-. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta
nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara
terbanyak dalam RUPS.
-. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransijenis ini biasanya beroperasi di
Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain, jelas kepemilikannya
dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
-. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta
nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki
oleh pihak swasta nasional.
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah
peminjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah
pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna:
ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti
tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi
jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip
muamalat dalam Islam.
Unsur/Jenis Riba :
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.
Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi
menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas
riba fadhl dan riba nasi’ah.
-. Riba Qardh : Suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
-. Riba Jahiliyyah : Hutang dibayar lebih dari
pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang
ditetapkan.
-. Riba Fadhl : Pertukaran antarbarang sejenis
dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu
termasuk dalam jenis barang ribawi.
-. Riba Nasi’ah : Penangguhan penyerahan atau
penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi
lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau
tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Ada 6 macam Prinsip Dasar Asuransi yang harus
dipenuhi, yaitu :
1).Insurable interest Hak untuk mengasuransikan,
yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
2).Utmost good faith Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
3).Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien
yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
4).Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5).Subrogation Pengalihan hak tuntut dari
tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6).Contribution Hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Pengertian Resiko
-. Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang
dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richard, M. H.)
-.Resiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang
mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss) (A. Abas Salim)
-. Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya
suatu peristiwa (Soekarto)
-. Resiko adalah probabilitas suatu hasil yang
berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
-. Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian
dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi disebut
resiko (Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S.)
-. Resiko adalah suatu ketidakpastian di masa yang
akan datang tentang kerugian (Sri Redjeki Hartono)
-. Resiko kewajiban memikul kerugian yang disebabkan
karena sutau kejadian di luar kesalahan salah satu pihak (Subekti)
-. Resiko adalah derajat penyimpangan sesuatu nilai
disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata (Ahli
Statistik).
-. Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa
yang dapat merugikan perusahaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Jenis-jenis resiko umum yang dikenal dalam usaha
perasuransian a. l :
1. Risiko Umum. Berarti ada ketidakpastian
terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang
keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga
memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif atau speculative risk. Adalah
resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang
mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.
3. Risiko individu
• Risiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi
kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan
mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
• Risiko harta adalah terjadi kerugian keuangan
apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta
tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu
kerugian financial.
• Risiko tanggung gugat adalah resiko yang mungkin
kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya
pihak lain.
Dalam menanggung risiko tersebut minimal ada 5 cara
yang dapat dilakukan, antara lain:
• Menghindari risiko. Jangan melakukan kegiatan yang
mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
• Mengurangi risiko. Yaitu tindakan yang dapat
diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
• Menahan risiko. Berarti kita tidak melakukan
apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu tetap ada atau kita akan
menahannya.
• Membagi risiko. Membagi risiko dengan pihak lain,
potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
• Mentransfer risiko. Berarti memindahkan risiko
kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang
bersedia serta mampu memikul beban
ersebut
Bentuk-bentuk asuransi :
-. Asuransi Kerugian (asuransi umum) adalah mengenai
hak milik, kebakaran dan lain-lain.
-. Asuransi Varia (contoh asuransi varia adalah
marine insurance, asuransi kecelakaan, asuransi
mobil dan pencurian).
-. Asuransi Jiwa (Life Insurance) adalah asuransi
yang menyangkut kematian, cacat, sakit dan lain-lain.
Hedging adalah sejenis instrumen investasi derivatif
yang biasanya dilakukan dalam rangka perlindungan nilai terhadap resiko yang
mungkin akibat perubahan harga di pasar.
Tujuan utama dari instrumen investasi ini adalah
untuk memberikan perlindungan nilai agar investor tidak menderita kerugian jika
harga aset di pasar berubah ke arah yang tidak diinginkan.