1. MANAJEMEN
SUMBER DANA BANK
Manajemen sumber dana bank (manajemen pasiva)
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam
menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri,
apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber
dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu
pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh
dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
1. Jenis Sumber Dana
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal
sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis
dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang
saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau
pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu
sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan
modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang
disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada
umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana
perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat
masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap
tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba
yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan
cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di
kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan
tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba
tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank,
berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui
oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang
posisinya kuat.
b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting
bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah
dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha,
yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan
yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank
dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis
simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam
menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro adalah suatu istilah perbankan
untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek.
Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya
di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke
banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima,
langsung ke akun mereka.
2. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan
masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga
dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
·
Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
·
Tinggi rendahnya suku bunga bank
·
adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
3. Simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan
yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki
jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
c) Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan
jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat.
Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami
kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya
pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam
lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini
bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan
dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan
pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini
pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang
berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan
ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk
membelinya.
2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan,
mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal
(depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan
pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan
yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori
utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts
yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank
dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya
adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar
syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya
yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan
akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan
usahanya misalnya:
a) Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank
atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan
giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost
of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari
setiap sumber dana.
b) Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah
dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank
umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya
ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.
2. MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA BANK
MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA BANK
Sumber penempatan dana dan strategi bank dalam
menempatkan dana tersebut berdasarkan tujuan bank antara lain:
·
Mencapai tingkat profitability yang besar.
·
Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi
likuiditas tetap aman.
Dengan menggabungkan kedua tujuan tersebut, maka
penempatan dana bank diarahkan sedemikian rupa agar pada saat yang diperlukan
semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi.
Apabila sumber dana bank tercatat pada neraca bank
sisi passiva, maka penggunaan dana bank tercantum pada sisi aktiva. Sedangkan
penggunaan dana bank secara umum dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu :
· Aktiva yang tidak menghasilkan (non
earning assets)
·
Aktiva yang menghasilkan (earning
assets)
Alokasi Dana Bank
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu
dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva.
Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada
fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas,
saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva
akan berdampak baik pada resiko maupun laba.
Jenis-Jenis Cadangan Bank
A. Cadangan Primer
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan
efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan
dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan
tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank
Indonesia.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus
dimanfaatkan untuk mencari laba.utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah
bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat
yang tetapcurrent.
Faktor Penentu Kebutuhan Dana Bank
• Ketentuan Pemerintah
• Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR)
• Area Operasional Bank
• Produk Jasa Bank
• Tujuan Bank
• Pimpinan Bank
• Kebutuhan Likuiditas Yang Dimiliki
• Tingkat Kualitas dari Aset
• Struktur dari Tabungan
• Tingkat Kualitas dan Sistem Operasional Bank
• Tingkat Kualitas Pemilik Bank
RUANG LINGKUP KEGIATAN MANAJEMEN DANA BANK
1. Segala aktivitas dalam rangka penghimpunan dana
masyarakat
Berupa ajakan atau promosi yang bertujuan menghimpun
dana dari masyarakat.
2. Aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
Sebagai lembaga perantara, falsafah yang mendasari
kegiatan usaha bank adalah kepercayaan masyarakat.
Cost of Fund
Cost of Fund adalah biaya untuk memperoleh simpanan
setelah ditambah dengan cadangan wajib yang ditentukan oleh pemerintah.
Perhitungan dana sangat dibutuhkan sebelum menentukan harga produk perbankan.
Sumber Dana Bank (Cost Of Fund):
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal
sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau
menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum
digunakan
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan
tabungan, rekening giro, deposito
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank
luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Definisi Pembiayaan
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk
mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank
syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau
pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang
telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa
pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana
untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan menyatakan
“Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan
nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh
sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan
perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan
distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam
negeri maupun ekspor.
Fungsi Pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan
bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis
yang aman, diantaranya :
Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang
menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank
konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank
konvensional.
Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu
dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang
dilakukan.
Prinsip Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank
syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang
berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan
syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian
calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa
penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan
penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan
prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di
lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta
metode kegiatan.
Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang
dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan
secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada
komposisi modalnya.
Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima
pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu
resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai
sebagai pengganti dari kewajiban.
Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang
terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis
usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena
kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima
pembiayaan.
Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha
yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai
dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam
tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah”
3. Pengertian INKASO
INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau
fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
>> MANFAAT INKASO :
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam
penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang
lebih jelas.
>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan
menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang
dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang
dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada
kantor cabang Bank
sendiri.
>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk
melalukan inkaso :
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan
pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada
di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor
Cabang Bank BTN kepada Bank
>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan
kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank
Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada
tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
>> Biaya:
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x
nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x
nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD
4. TRANSFER
Pengertian
Transfer menurut Lukman
Dendawijaya dalam bukunya
yang berjudul Manajemen
Perbankan (2001:29)
“Transfer adalah jasa
yang diberikan bank
dalam pengiriman uang
antar bank atas
permintaan pihak ketiga
yang ditunjuk kepada
penerima ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut
Djumhana dalam bukunya
yang berjudul Hukum
Perbankan diindonesia (1996:187)
pengiriman uang atau
transfer dari dan
keluar negeri tersebut
menjadi dua macam
yaitu:
kiriman
uang keluar (out ward transfer)
artinya bank menerima
amanat dari nasabah
didalam negeri.
kiriman
uang masuk (inward
transfer) artinya bank
menerima amanat dari
pihak luar negri
untuk membayarkan sejumlah
uang kepada pihak
tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau
perorangan).
Dengan
munculnya usaha untuk
meningkatkan fee based
income berulah ditetapkan tariff
fee tertentu atas pelaksanaan
jasa transfer tersebut, yang dikenal
dengan biaya transfer.
5. SAFE
DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian
selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang
tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang
tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti
emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe
Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
6. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya
sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya
sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir
dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan
hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC
yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan
dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank
yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera
janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima
jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan
biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi
beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada
beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan
memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah
bagi subank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga
nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
7. TRAVELLERS
CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company
untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874
Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri