TUGAS KE-3
TERAPAN
KOMPUTER PERBANKAN
I.
Legal Reserve Requirement (LRR)
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap
bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada bank Indonesia.
KEBIJAKAN
MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang
beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi
dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti
(BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan
persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin.
Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan
jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat
diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang
beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang
yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive
Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah
uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary
Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi
jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money
policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang
yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government
securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli
surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau
singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat
Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit
yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank
umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank
sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat
bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang
yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang
yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus
disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku
ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua
factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor,
yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia
II.
Loan to Deposit Ratio (LDR)
LDR
adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek
likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito
berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Menurut Surat Edaran Bank
Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 Lampiran 1e, Loan to Deposit Ratio
(LDR) dapat diukur dari perbandingan antara seluruh jumlah kredit yang
diberikan terhadap dana pihak ketiga. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan
akan menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit
sementara dana yang terhimpun banyak maka akan menyebabkan bank tersebut rugi
(Kasmir, 2008). Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio (LDR) maka laba perusahaan
semakin meningkat (dengan asumsi bank tersebut mampu menyalurkan kredit dengan
efektif, sehingga jumlah kredit macetnya akan kecil).
Kredit yang diberikan adalah kredit yang diberikan bank yang sudah
ditarik atau dicairkan bank. Kredit yang diberikan tidak termasuk kredit kepada
bank lain. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian dana pihak ketiga adalah
giro, deposito, dan tabungan (Sinungan, 2000). Berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia, besarnya standar nilai Loan to Deposit Ratio (LDR) menurut Bank
Indonesia adalah antara 85%-100%. Dalam membicarakan masalah Loan to Deposit
Ratio (LDR) maka yang perlu kita ketahui adalah tujuan penting dari perhitungan
Loan to Deposit Ratio (LDR). Tujuan perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR)
adalah untuk mengetahui serta menilai sampai seberapa jauh suatu bank memiliki
kondisi sehat dalam menjalankan kegiatan operasinya. Dengan kata lain, Loan to
Deposit Ratio (LDR) digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat
kerawanan suatu bank.
Perhitungan
loan deposit ratio ( LDR )
Loan
deposit ratio merupakan perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau
pembayaran yang diberikan bank dengan dana yang diterima bank. Nilai LDR dapat
ditentukan melalui suatu formula yang ditentukan oleh bank Indonesia melalu
surat edaran bank Indonesia NO. 3/30/DPNP tanggal 14 desember 2001 yaitu:
LDR = TOTAL KREDIT / TOTAL DANA PIHAK KE 3 + EQUITY
Contoh LDR
III.
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital
Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung
risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka
semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap
kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut
mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar
bagi profitabilitas.
Capital
Adequacy Ratio (CAR) menurut Lukman Dendawijaya (2000:122) adalah :
” Rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh
aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit, penyertaan , surat berharga,
tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping
memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari
masyarakat , pinjaman , dan lain – lain."
Capital
Adequacy Ratio (CAR) merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi
penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan
oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
Capital Adequacy Ratio (CAR) = ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menurut risiko
Contoh Capital Adequacy Ratio (CAR)
Bila
anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa
yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk
ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll). sisa uang yang tetap menjadi uang
tersebut dapat dianalogikan sebagai
Capital Adequacy Ratio (CAR) di perbankan tersebut, setelah semua uang
yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr, dll. dan Capital Adequacy
Ratio (CAR) tersebut besarnya ditentukan oleh Bank Indeonesia (BI) dan bila
bank itu Capital Adequacy Ratio
(CAR)-nya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai
modal/uang/capital lagi.
IV.
Legal lending limit (LLL)
Legal lending limit (LLL) merupakan instrumen
kebijakan Bank Indonesia yang berlaku baik bagi bank Syariah maupun bank
konvensional. Istilah tersebut dalam perbankan juga sering dikenal dengan nama
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), yang diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan BankIndonesia No.
7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan dalam Undang-undang No.
10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Kebijakan legal lending limit atau batas maksimum pemberian kredit adalah
jumlah batas maksimal fasilitas kredit yang diperkenankan diberikan kepada satu
debitur dan atau grup debitur .Dalam peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006
mempunyai arti yaitu persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan
terhadap modal bank. Sedangkan dalam UU No. 10 tahun 1998 batas maksimum
pemberian kredit disebut dengan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yaitu
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dari definisi di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa legal lending limit atau Batas Maksimum
Pemberian Kredit adalah jumlah batas maksimal penyediaan dana oleh bank berupa
fasilitas kredit yang diberikan kepada satu debitur dan atau debitur group yang
diperkenankan terhadap modal bank.
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana
aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada
kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR
(Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal
dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering
disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank
dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
·
Kredit yang diberikan
·
Surat berharga
·
Penempatan dana pada bank lain
·
Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan
antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain
itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva
produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva
produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar,
diragukan dan macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi
kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250
pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga
akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani
bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur
kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat
efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan.
Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan
Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek
likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan
mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain
itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi :
Rasio
kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank
seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca
umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah
100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank,
ditetapkan sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank
juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
Ketentauan
pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
V. Non Permorfing Loan (NPL)
Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah
merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah
satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara
pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia
(PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus
perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah
sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut
adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
>> Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu
Perbankan :
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang
mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya
dalah sebagai berikut :
a. Kemauan atau itikad baik debitur :
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi
pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik
dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi
rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan
harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam
kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang
dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang
tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar
utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI,
peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak
lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan
menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur
dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi perekonomian :
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar
terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator
ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai
berikut:
Inflasi :
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan
terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk
melunasi utang-utangnya berkurang.
Kurs rupiah :
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL
suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal
tetapi juga internasional.
contoh ilustrasinya :
VI. Net Interest Margin (NIM)
Pengertian marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran
perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga
keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka
(misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset.
Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini
biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh
pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas
dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan
yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
margin
bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun
penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan
suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif
dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam
volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang
lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.
Perhitungan
NIM
dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh,
rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara
itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $
3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%.
Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang
dibayarkan kepada pelanggan.
contoh ilustrasinya :
1.
Penilaian Capital
CAPITAL
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana
aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan :
1. kewajiban penyediaan modal minimum bank (KPMM)
2. Komposisi permodalan
3. Trend ke masa depan / proyeksi KPMM
4. Aktiva produktif yang diklasifikasikan
dibandingkan dengan modal bank
5. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan
modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan)
6. Rencana permodalan Bank untuk mendukung
pertumbuhan usaha
7. Akses kepada sumber permodalan dan
8. Kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan bank
1. Komponen Kecukupan pemenuhan KPMM dihitung dengan
menggunakan rumus :
2. Komponen kedua adalah komposisi permodalan di
lihat dengan rumus :
3. Komponen Capital tentang Trend ke depan Proyeksi
KPMM dilihat dari angka
pertumbuhan Modal dan ATMR
4. Komponen APYD dibanding dengan modal di hitung
dengan rumus
Klasifikasinya adalah :
1. 25% dr Aktiva Produktif dalam perhatian Khusus
2. 50% dr Aktiva Produktif Kurang Lancar
3. 75% dr Aktiva Produktif Diragukan
4. 100% dr Aktiva Produktif Macet
Sistem Informasi Perbankan, Pertemuan Ke-9
Noviyanto, ST Halaman 2
5. Komponen Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan
modal yang berasal
dari keuntungan (laba ditahan)
6. Komponen Rencana permodalan untuk mendukung
pertumbuhan usaha Jasa dilihat
dari Indikator pendukung seperti persentase rencana
pertumbuhan Modal dibandingkan
dengan persentase rencana pertumbuhan Volume Usaha
7. Akses kepada sumber permodalan
Selain itu juga dilihat Profitabilitas Bank yang
dihitung dari Return On Asset (ROA)
2. Penilaian Aset
Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan
nilai properti yang didasarkan pada tujuan untuk: memahami permasalahan,
merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemecahan masalah
tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan data, menganalisis,
menginterprestasi dan selanjutnya mengekspresikannya dalam suatu estimasi nilai.
Definisi Penilaian Aset
Dari beberapa definisi yang ada dapat digarisbawahi
mengenai penilaian adalah:
Penilaian
merupakan sebuah opini (an opinion bukan judgment);
Penilaian juga merupakan suatu estimasi nilai (an estimated value)
Dilakukan
pada hari yang ditentukan (as of specific date)
Berdasarkan kepada hasil analisis atas data pasar yang relevan (based on
analysis of relavan market information).
Jadi penilaian (valuation/appraisal) pada dasarnya
merupakan estimasi atau opini, walaupun didukung oleh alasan atau analisis yang
rasional. Kelayakan suatu penilaian dibatasi oleh ketersediaan data yang cukup,
serta kemampuan dan obyektifitas si penilai (valuer/appraiser).
Tujuan Penilaian Aset / Properti
Standar Penilaian Indonesia memperlihatkan dan
mengelompokkan tujuan penilaian :
Dasar
Penilaian Nilai Pasar (jual beli, sewa)
Dasar
Penilaian Selain Nilai Pasar (asuransi)
Penilaian untuk Laporan Keuangan
Penilaian
untuk Jaminan Pelunasan Utang Dalam Bentuk Hak Tanggungan dan Surat Pengakuan
Utang
Tujuan Penilaian Aset Publik
Kepentingan Laporan Keuangan
Kepentingan untuk Asuransi
Kepentingan untuk Jual / Beli, tukar guling / ruislag, sewa menyewa
Bangun Operasikan Transfer / Kembalikan (BOT), Bangun Transfer / Kembalikan
Operasikan (BOT), Kerjasama Operasi (KSO)
Kepentingan Pengelolaan Aset (Manajemen Aset)
Kepentingan Informasi Eksternal
Perbuatan hukum, pemindahan hak (penguasaan yuridis)
Penyajian utang piutang dan pemberian hak tanggungan
Gugatan atas penguasaan properti (litigasi)
Pajak
Konsultansi (Investasi)
Proses
Penilaian
Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan
nilai properti yang didasarkan pada tujuan untuk: memahami permasalahan,
merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemecahan masalah
tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan data, menganalisis,
menginterprestasi dan selanjutnya mengekspresikannya dalam suatu estimasi
nilai.
Sistematika Proses Penilaian menurut SPI adalah
sebagai berikut:
1.
Definisi masalah :
a.
Identifikasi dari real estat
b.
Identifikasi hak atas properti yang dinilai
c.
Penggunaan/tujuan penilaian
d.
Definisi dari nilai
e.
Tanggal penilaian
f.
Deskripsi dari ruang lingkup penilaian
g.
Kondisi yang membatasi lainnya.
2.
Analisis pendahuluan dan seleksi serta koleksi data
a. Umum
( daerah, kota dan lingkungan) : aspek sosial, ekonomis, pemerintahan serta
lingkungan.
b.
Khusus (subyeknya dan perbandingannya) : lokasi dan pengembangannya,
biaya dan depresiasi, pendapatan/pengeluaran dan capitalisasi rate, sejarah
kepemilikan dan penggunaan properti.
3. Persaingan supply dan demand (pasar
properti/subyek yang dinilai) :
a.
Persediaan dari properti pesaing
b.
Penjualan dan daftar peminat
c.
Kekosongan dan penawaran
d.
Tingkat penyerapan
e. Studi
permintaan.
4. Highest and
best use analysis
a. Tanah
kosong
b. Tanah
dengan pengembangan
c.
Hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan, waktu dan pemain di pasar.
5.
Estimasi nilai tanah
6.
Aplikasi dari ketiga pendekatan :cost, market/sales comparison dan
income capitalization.
7.
Rekonsiliasi indikasi nilai dan estimasi nilai akhir.
8.
Laporan dari penilaian.
Identifikasi Real Estat
Suatu properti diidentifikasikan berdasarkan alamat
jalan, lokasi atau data deskriftif lain yang memungkinkan untuk menentukan
lokasi properti tersebut. Deskripsi yang lengkap adalah sesuai dengan surat
tanah yang memuat peta lokasi, batasbatasnya, luasnya. Deskripsi harus akurat
dan untuk itu harus mencari informasi dari instansi pemerintah yang berkompeten.
Identifikasi hak atas properti
Penilaian atas real property mencakup penilaian
fisik dan hak yang dimiliki oleh satu atau lebih individu ataupun badan hukum
atas tanah dan penggunaan serta pengembangannya. Seorang penilai bisa melakukan
estimasi atas nilai dari suatu pungutan/biaya yang dikenakan terhadap real
estat yang sederhana atau sebagian kepentingan yang ditimbulkan oleh bagian
kepemilikan atas suatu hak.
Penggunaan penilai
Penggunaan atau fungsi dari penilaian adalah cara
dimana klien menggunakan informasi yang ada di dalam laporan penilaian. Klien
bisa menentukan penggunaan penilaian ketika mengajukan permintaan untuk
menggunakan jasa penilai. Untuk mencegah pekerjaan yang sia-sia, penilai dan
klien harus mencapai suatu pengertian timbal balik yang sama mengenai
penggunaan dan kepemilikan dari laporan penilaian dan kesimpulannya.
Definisi nilai
Tujuan dari proses penilaian adalah untuk menetukan
estimasi nilai suatu properti, sehingga tipe tertentu dari suatu nilai dan
kepentingan yang ada harus diidentifikasi secara tegas dan jelas. Pernyataan
tujuan penilaian pada laporan akhir dari nilai akhir yang ditentukan dalam
rencana kerja penilaian sebelumnya, menentukan ruang lingkup dari penugasan
penilaian. Jenis dari nilai yang akan dicari termasuk juga nilai pasar, nilai
guna (use value), going concern value, investment value dan assesed value serta
insurable value. Pernyataan tertulis dari nilai yang dimaksudkan harus
dinyatakan dalam setiap laporan penilaian.
Tanggal penilaian
Tangal penilaian harus dicantumkan karena
faktorfaktor yang mempengaruhi nilai real property terus berubah. Walau kondisi
yang diamati pada saat penilaian masih sama dalam jangka waktu tertentu setelah
penilaian, suatu estimasi nilai dipertimbangkan berlaku hanya untuk waktu tertentu
yang secara tegas dinyatakan dalam laporan penilaian. Nilai pasar biasanya
dilihat sebagai refleksi dari persepsi pelaku pasar untuk kondisi dimasa
mendatang, dan persepsi itu didasarkan pada bukti nyata di pasar pada suatu
periode waktu tertentu. Nilai mencerminkan kondisi ekonomi pada suatu waktu
tertentu, dan perubahan tiba-tiba didalam bisnis dan pasar real estat dapat
mempengaruhi nilai secara dramatis.
Deskripsi ruang lingkup penilaian
Ruang lingkup penilaian menunjuk pada luas dari
proses data dikumpulkan, dipastikan dan dilaporkan. Ruang lingkup harus
dijelaskan untuk memproteksi pihak ketiga yang menyandarkan diri pada laporan
penilaian yang mungkin dipengaruhi oleh informasi tersebut. Penilai menentukan
luas kerjanya dan laporan didasarkan pada pentingnya problema dan persetujuan
dengan klien.
Pembatasan yang lain
Identifikasi real estat dan hak atas properti yang
dinilai, tanggal estimasi nilai, penggunaan penilaian dan definisi dari nilai
semua memenuhi persyaratan penilaian. Biasanya beberapa kondisi tertentu juga
dikenakan untuk membatasi pengunaan laporan untuk tujuan yang lain. Pernyataan
persyaratan kondisi tertentu juga dimuat dalam laporan untuk kepentingan
proteksi terhadap penilai.
Analisa pendahuluan dan seleksi serta koleksi data
Setelah menentukan masalahnya, penilai sudah siap
untuk melakukan analisa pendahuluan guna menentukan ciri dan ruang lingkup
tugas pekerjaan serta beban kerja yang diperlukan untuk mengumpulkan data yang
diperlukan. Analisa pendahuluan dan rencana kerja tergantung pada tugas
pekerjaan dan tipe/jenis property yang akan dinilai.
Ada tiga jenis data yang dikumpulkan oleh penilai,
yaitu data umum, data khusus dan data competisi supply dan demand. Data umum
berkenaan dengan informasi mengenai kecenderungan pada kondisi sosial, ekonomi,
pemerintahan, lingkungan hidup yang mempengaruhi nilai properti. Suatu trend
adalah suatu momentum atau kecenderungan dalam suatu arah umum yang disebabkan
oleh suatu seri perubahan yang saling berhubungan.
Data khusus adalah yang berkenaan dengan properti
yang akan dinilai dan berkenaan pula dengan properti yang dapat dibandingkan.
Data tersebut termasuk aspek legal, pisik, lokasi, biaya dan pendapatan serta
informasi pengeluaran yang berkenaan dengan properti serta data perbandingan
penjualan secara rinci.
Data kompetisi supply dan demand berkenaan dengan
posisi kompetisi dari properti dimasa depan. Data penawaran (supply) termasuk
pula persediaan yang ada serta rencana/usulan properti pesaing, tingkat hunian
serta tingkat penyerapan. Data permintaan (demand) bisa terdiri atas data
kependudukan, pendapatan, kebutuhan tenaga kerja (tenaga kerja yang
dipekerjakan), serta penelitian data tentang potensi pemakai properti. Dari data-data
itu suatu estimasi tentang permintaan yang akan datang berdasarkan kondisi
sekarang atau penggunaan yang punya prospek kedepan atau yang pengembangan
penggunaan properti akan dapat dihasilkan.
Laporan penetapan nilai
Estimasi akhir dari nilai yang ditetapkan yang
merupakan tujuan dari proses penilaian, dalam beberapa hal bisa dilaporkan
dalam bentuk kisaran/range suatu nilai, namun biasanya dilaporkan sebagai
satu/single angka nilai. Suatu laporan yang disebut sebagai "self
contained appraisal report" adalah laporan yang memasukkan semua data yang
menjadi bahan pertimbangan dan analisa, metode yang digunakan, serta alasan
yang digunakan untuk memperoleh estimasi nilai akhir. Analisa penilaian yang
singkat mampu memberikan kepada pembacanya untuk memahami permasalahan yang
dihadapi serta fakta data yang dikemukakan serta agar dapat mengikuti jalan
pemikiran dan alasan yang melatarbelakangi kesimpulan penilai atas suatu nilai.
Estimasi nilai adalah opini dari penilai dan
mencerminkan pengalaman serta pendapat yang telah dia terapkan dalam
mempelajari data yang dikumpulkan. Laporan penilaian adalah "tangible
expression" dari pekerjaan penilaian. Dalam menyiapkan laporan, penilai
wajib memperhatikan secara khusus pada gaya penulisan, sistematika, presentasi,
dan semua penampilan secara keseluruhan. Kesimpulan dari penilaian mungkin
dapat disampaikan kepada klien baik secara lisan maupun tertulis. Laporan
tertulis bisa berupa self contained report, summary report ataupun restricted
report.
3. Penilaian Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan
menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan
suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian
tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara
kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat
kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan
terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan
sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu
kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok
manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang
berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan,
budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub
kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit,
risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Penilaian Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat
kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu
diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan
operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan
modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan
sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau
earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba.
Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)
Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA /
Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai
kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
1)
Rasio Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian
earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
1 dengan maksimum 100.
5.
Penilaian Liquidity
Penilaian
terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio
Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana
yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah
selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu
yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity
yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan
atas dua maca rasio, yaitu :
1)
Rasio jumlah kewajiban bersih call money
terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
1)
Rasio antara Kredit terhadap dana yang
diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit
ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
6.
Penilaian Sensitivity (Sensitivity to Market Risk)
Yaitu
penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap
risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
Modal
atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan
dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga
Modal
atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan
dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar,
danKecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Kesehatan
atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak
terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa
Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk
mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri
perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan
meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank
dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang
selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan
metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem
penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan
kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali
tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif
dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi
perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai
salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang
sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan
dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada waktu yang ditetapkan Bank
dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan
langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.
1.
Perkembangan Teknologi Komputer di Perbankan
Semakin
majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi
berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya
melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang
disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih
mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang
sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah
banyak diterapkan bank.
Dalam
dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa seperti :
· Adanya transaksi berupa Transfer uang
via mobile maupun via teller.
· Adanya ATM ( Auto Teller Machine )
pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
· Penggunaan Database di bank – bank.
· Sinkronisasi data – data pada Kantor
Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan
adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih
hemat, efisien dan cepat. Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi
informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan
teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti
halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking
dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank
yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang
berdasarkan teknologi.
2.
Kriteria Pemilihan Teknologi Perangkat Lunak Perbankan
Lembaga
keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif
dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi
computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi
pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas
jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara
otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan
internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis
teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM),
berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer
system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi
teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada
decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk
membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun
struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban
kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek
pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas
pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan
teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik
sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi
untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan
informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga
dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin
kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi
TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan
digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang
perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan
ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini
memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan
ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan
kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang
akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan
memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai
contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat
atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang
menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal
ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan
tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut
menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan
nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria
pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank
secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis
dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh
software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya.
Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan
memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi
juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya
AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya
relative kecil.
2.
Keluwesan (Flexibility)
Operasional
bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah
di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa
diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap
bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau
informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel
dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya
berbeda.
3.
Sistem Keamanan
Sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system
keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah;
serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak
bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan
fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4.
Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian
mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software
tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan
proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang
dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan
perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat
mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan
memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5.
Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data
atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan
mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas
tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang
bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan
setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6.
Aspek Pemeliharaan
Kinerja
software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi
ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak
sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan
ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi
atau pengembangan software.
7.
Source Code
Software
perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga
menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah
atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas
tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank
mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman
aslinya atau source code.
3.
STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK.
Fungsi
teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah
untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan,
ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin
meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan
keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias
melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data,
otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank
secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi
disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak
ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing. Konsep front office
yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati
sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan
atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan
terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap
pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
sumber
:
http://arlanwidiantara.blogspot.com/2013/04/pengertian-legal-reserve-requirement-lrr.html
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/05/pengertian-legal-reserve-requirement-lrr.html
SRI
WAHYUNI RASYID, ANALISIS PENGARUH LOAN TO DEPOSIT RATIO ( LDR ), NET INTEREST
MARGIN ( NIM ) DAN EFISIENSI TERHADAP RETURN ON ASSET ( ROA ) BANK UMUM
INDONESIA , 2012, [online],
(http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/1551/SKRIPSI%20LENGKAP%20-FEB-MANAJEMEN-%20SRI%20WAHYUNI%20RASYID.pdf?sequence=1
, diambil pada 28 April 2013)
http://artikaamanda.blogspot.com/2012/04/loan-to-deposit-ratio-ldr.html
http://anandyarevannie.blogspot.com/2013/04/pengertian-loan-to-deposit-ratio-ldr.html
http://safrilblog.wordpress.com/2013/04/04/pengertian-net-interest-margin-nim-dan-contoh-ilustrasinya/
http://antopriyady.blogspot.com/2013/04/28-pengertian-capital-adequacy-ratio.html
http://safrilblog.wordpress.com/2013/04/04/pengertian-perhitungan-legal-lending-limit-lll-dan-contoh-ilustrasinya/
http://digilib.sunan-ampel.ac.id/files/disk1/154/hubptain-gdl-sitianitan-7677-4-bab3.pdf
http://imammagribi.wordpress.com/2013/05/02/perhitungan-legal-lending-limit-lll/
http://arlanwidiantara.blogspot.com/2013/04/pengertian-non-permorfing-loan-npl.html
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/05/pengertian-non-permorfing-loan-npl.html
http://arlanwidiantara.blogspot.com/2013/04/pengertian-net-interest-margin-nim.html
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/05/pengertian-net-interest-margin-nim.html
http://sjetie.blogspot.com/2011/05/penilaian-tingkat-kesehatan-bank.html
http://ricojacson.wordpress.com/2011/05/28/penilaian-capital-tulisan-softskill-terapan-komputer-perbankan/
http://adipatisucipto.blogspot.com/2012/01/tujuan-dan-proses-penilaian-aset.htmlhttp://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-
http://hendri-az.blogspot.com/2012/06/penilaian-management.html
http://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/
http://riezquchiha.wordpress.com/2011/05/31/penilaian-earning-tingkat-kesehatan-bank/
http://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/
http://riezquchiha.wordpress.com/2011/05/31/penilaian-liquidity-tingkat-kesehatan-bank/
http://khalem.wordpress.com/2011/05/12/penilaian-terhadap-tingkat-kesehatan-bank/
http://ricojacson.wordpress.com/2011/05/28/penilaian-management-penilaian-earning-penilaian-liquidity-penilaian-sensitivity-tulisan-softskill-terapan-komputer-perbankan/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/teknologi-sistem-informasi-tsi-perbankan/
ILIHAN
PERANGKAT LUNAK PERBANKANSUPERBOMS: KRITERIA PEM
http://www.bombomers.co.cc/2011/05/kriteria-pemilihan-perangkat-lunak.html#ixzz1NEPr7mNX
http://ri2stugas.blogspot.com/2011/05/kriteria-pemilihan-teknologi-perangkat.html