TUGAS 1
HUKUM KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan
politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara
yang dianggotainya.Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan
(bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan
(bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi
hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang
warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan
komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan
berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari
dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris:
Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh
Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas.Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan
Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu
WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNI,anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin,anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui,anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya,anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan,anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing,anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan,anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia, anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI. Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut
di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan
tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk
anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah
no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia
menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas
(lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11)
TUGAS 2
MAKNA
DEMOKRASI DALAM PANCASILA SILA KE-4
Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis
tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi
penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang
kedaulatan.Setiap Negara menganut system ketatanegaraan. Salah satu contohnya
adalah sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik
yang sudah ada sejak zaman Yunani kuno.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian
bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah
pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut
menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Berdasarkan ketertarikan penulis terhadap hal tersebut, maka lahirlah
makalah yang berjudul “Makna Demokrasi dalam Pancasila Sila ke-4”.
A. Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan
memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the
people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan
demokratis adalah:
1. pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil
rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan
2. pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
Demokrasi ini berpangkal pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan
oleh para filsuf bidang politik dan hukum. Pelopornya adalah John Locke
(1632-1704) dari Inggris, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bidang,
yaitu eksekutif, legislatif dan federatif. Untuk menghindari terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan. Charles Secondat
Baron de Labrede et de Montesquieu (1688-1755) asal Prancis, memodifikasi teori
Locke itu dalam teori yang disebut Trias Politica pada bukunya yang berjudul
L’Esprit des Lois. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi:
legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan
undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan
perselisihan antarlembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang).
B. Hubungan Demokrasi dan Pancasila Sila ke-4
Istilah demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
yang memuat Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat
Pancasila, Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar
Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan
Sila keempat itu ?
Pancasila yang mempunyai hierarki dalam setiap sila-sila dalam pancasila
yang mempunyai wujud kepedulian terhadap bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu
“Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai arti bahwa negara dan bangsa
Indonesia mengakui adanya Tuhan dan Mempercayai agama dan melaksanakan
ajaran-ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Sila yang kedua sampai
sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi humanisme bangsa Indonesia itu
sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang dikatakan heterogen, yang mempunyai
kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda, maka pancasila inilah yang menjadi
sebuah kekuatan untuk mempersatukan masyarakat yang heterogen ini (bhineka
tunggal ika). Pancasila tidak memandang stereotype suatu suku, suatu adat, atau
budaya. Integrasi masyarakat yang heterogen menjadi masyarakat yang homogen
dapat terwujud bila adanya rasanya persatuan dan kesatuan. Dinamika masyarakat
yang heterogen menjadikan kekuatan Indonesia dalam menjadikan sebuah yang
dinamakan “bangsa”, tetapi dapat menghancurkan Indonesia itu sendiri bila tidak
ada rasa untuk bersatu.
Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin
memberikan system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik
itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari
aspek etnis, agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat,
mekanismenya berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi
seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu
kita benar-benar merujuk pada esensi demokrasi yang dicita-citakan para pendiri
bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang kita tempuh dalam setiap
pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita-citakan?
Demokrasi merupakan nilai dari pancasila, dimana nilai tersebut memiliki
makna dan hubungan yang erat. Adapun makna yang terkandung dalam pancasila sila
ke-4 ( “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan” ) adalah sebagai berikut :
1. Setiap warga negara
Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,
2. Tidak Boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain,
3. Mengutamakan musyawarah
dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama,
4. Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah,
5. Didalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan, dan
6. Memberikan kepercayaan
kepada wakil-Wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Mengenai sila keempat daripada Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/perwakilan dapat diketahui dengan empat hal sebagai berikut :
1. Sila
kerakyatan sebagai bawaan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan
penjelmaan dari tiga sila yang mendahuluinya dan merupakan dasar daripada sila
yang kelima.
2. Di
dalam Pembukaan Undang-undang Dasar, sila kerakyatan ditentukan penggunaannya
yaitu dijelmakan sebagai dasar politik Negara, bahwa negara Indonesia adalah
negara berkedaulatan rakyat.
3. Pembukaan
Undang-undang Dasar merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil sehingga
dengan jalan hukum selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik
Negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak daripada Negara Indonesia.
4. Dasar
berkedaulatan rakyat dikatakan bahwa,”Berdasarkan kerakyatan dan dalam
permusyarawatan/perwakilan, oleh karena itu sistem negara yang nanti akan
terbentuk dalam Undang-undang dasar harus berdasar juga, atas kedaulatan rakyat
dan atas dasar permusyarawatan/perwakilan”. Sehingga Negara Indonesia adalah
mutlak suatu negara demokrasi, jadi untuk selama-lamanya.
Sila ke-empat merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara
berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara
Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara
Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.Berkat
sifat persatuan dan kesatuan daripada Pancasila, sila ke-empat mengandung pula
sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang
berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
C. Demokrasi di Indonesia
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi
di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem
demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri
Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi
negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih
diperintah dengan „tangan besi‟. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa
pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan
ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yag tidak
banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional
Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan
tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga
menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di
Asia yang demokratis dan makmur. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri
Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di
Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi
4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam
empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer.
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan
diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949
(Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem
ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini
ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan
melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari
Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin
sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang
bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan
demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah
adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan
terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang
kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat
mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya
pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI,
birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran
dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik
dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi
lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21
Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir.
Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya
lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru.
TUGAS 3
MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA DENGAN MENEGAKAN KEMBALI
NILAI-NILAI PANCASILA
Indonesia sebagai negara kesatuan pada
dasarnya dapat mengandung potensi kerawanan akibat keanekaragaman suku bangsa,
bahasa, agama, ras dan etnis golongan. Hal tersebut merupakan faktor yang
berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik sosial. Dengan semakin
marak dan meluasnya konflik akhir-akhir ini, merupakan suatu pertanda
menurunnya rasa nasionalisme di dalam masyarakat. Kondisi seperti ini
dapat terlihat dengan meningkatnya konflik yang bernuansa SARA, serta munculya
gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI akibat dari
ketidak puasan dan perbedaan kepentingan, apabila kondisi ini tidak segera
ditangani dengan baik akhirnya akan berdampak pada disintegrasi bangsa.
Seperti halnya GAM (Gerakan Aceh Merdeka),
yang kini hampir sudah tidak terngiang lagi di telinga kita. Dulu kelompok ini
benar-benar membuat repot bangsa Indonesia, seandainya GAM berhasil
berdisintegrasi dari Indonesia maka tidak ada lagi lagu “Dari Sabang Sampai
Merauke”, lagu pemersatu bangsa kita. Namun rakyat dan bangsa ini tidak rela
jika Aceh lepas dari pangkuan bunda pertiwi, maka dengan segala upaya dilakukan
bangsa ini untuk menghentikan gerakan ini, baik secara militer maupun
diplomatik.
Kemudian apakah peristiwa itu akan
terulang lagi untuk yang kesekian kalinya di Negara kita? Bukankah kita sudah
cukup kehilangan ditinggal oleh saudara-saudara kita di Timor Timur. Dan apakah
konflik di Irian juga tidak akan terselesaikan? Gerakan Papua Merdeka yang
diam-diam menyusun strategi untuk berdisintegrasi dari Indonesia kita biarkan
begitu saja? Dimanakah rasa nasionalisme kita? Dimana rasa persatuan dan
kesatuan kita? Lalu apakah konflik-konflik kecil antar suku, agama, dan
kelompok kita biarkan saja? Ada apa dengan bangsa ini?
Masalah disintegrasi bangsa merupakan
masalah yang sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup bangsa ini. Dimanakah
nilai-nilai Pancasila yang dulu dicita-citakan oleh bapak pendiri bangsa?
Sudahkah nilai-nilai Pancasila luntur dari bangsa ini? Untuk itu inilah PR bagi
bangsa ini, bukan hanya pemerintah, bukan hanya TNI dan POLRI tetapi juga kita
seluruh warga Indonesia. Perlunya ditegakkan kembali nilai-nilai Pancasila
tidak bisa ditunda-tunda lagi, bangsa ini sudah krisis dalam segala aspek
kehidupan khususnya krisis moral. Nilai-nilai Pancasila harus dihidupkan
kembali dalam setiap aspek kehidupan, bukan hanya terkristalisasi sebagi
ideologi Negara. Permasalahan disintegrasi ini sangat kompleks sebagai akibat
akumulasi permasalahan Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan
yang saling tumpang tindih, apabila tidak cepat dilakukan tindakan-tindakan
bijaksana untuk menanggulangi sampai pada akar permasalahannya maka akan
menjadi problem yang berkepanjangan. Untuk itulah, makalah ini disusun dalam
rangka menyadarkan kembali akan pentingnya nilai-nilai Pancasila ditegakkan
kembali.
Disintegrasi dan Faktor-faktor
Penyebabnya
1) Disintegrasi
Bangsa
Disintegrasi secara
harfiah dipahami sebagai perpecahan suatu bangsa menjadi bagian-bagian yang
saling terpisah (Webster’s New Encyclopedic Dictionary 1996).
Bila dicermati adanya gerakan pemisahan
diri sebenarnya sering tidak berangkat dari idealisme untuk berdiri sendiri
akibat dari ketidak puasan yang mendasar dari perlakuan pemerintah terhadap
wilayah atau kelompok minoritas seperti masalah otonomi daerah, keadilan
sosial, keseimbangan pembangunan, pemerataan dan hal-hal yang sejenis.
Kekhawatiran tentang perpecahan (disintegrasi) bangsa di tanah air dewasa ini
yang dapat digambarkan sebagai penuh konflik dan pertikaian, gelombang
reformasi yang tengah berjalan menimbulkan berbagai kecenderungan dan realitas
baru. Segala hal yang terkait dengan Orde Baru termasuk format politik
dan paradigmanya dihujat dan dibongkar. Bermunculan pula aliansi ideologi dan
politik yang ditandai dengan menjamurnya partai-partai politik baru. Seiring
dengan itu lahir sejumlah tuntutan daerah-daerah diluar Jawa agar mendapatkan
otonomi yang lebih luas atau merdeka yang dengan sendirinya makin menambah
problem, manakala diwarnai terjadinya konflik dan benturan antar etnik dengan
segala permasalahannya. Penyebab timbulnya disintegrasi bangsa juga dapat
terjadi karena perlakuan yang tidak adil dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah khususnya pada daerah-daerah yang memiliki potensi sumber
daya/kekayaan alamnya berlimpah/ berlebih, sehingga daerah tersebut mampu
menyelenggarakan pemerintahan sendiri dengan tingkat kesejahteraan masyarakat
yang tinggi.
Selain itu disintegrasi bangsa juga
dipengaruhi oleh perkembangan politik dewasa ini. Dalam kehidupan politik
sangat terasa adanya pengaruh dari statemen politik para elit maupun pimpinan
nasional, yang sering mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bangsa, sebagai akibat
masih kentalnya bentuk-bentuk primodialisme sempit dari kelompok, golongan,
kedaerahan bahkan agama. Hal ini menunjukkan bahwa para elit politik
secara sadar maupun tidak sadar telah memprovokasi masyarakat.
Keterbatasan tingkat intelektual sebagian besar masyarakat Indonesia sangat
mudah terpengaruh oleh ucapan-ucapan para elitnya sehingga dengan mudah terpicu
untuk bertindak yang menjurus kearah terjadinya kerusuhan maupun konflik antar
kelompok atau golongan.
2) Faktor-faktor
Penyebab Disintegrasi Bangsa
a) Geografi
Indonesia yang terletak pada posisi silang
dunia merupakan letak yang sangat strategis untuk kepentingan lalu lintas
perekonomian dunia selain itu juga memiliki berbagai permasalahan yang
sangat rawan terhadap timbulnya disintegrasi bangsa. Dari ribuan pulau yang
dihubungkan oleh laut memiliki karakteristik yang berbeda-beda dengan kondisi
alamnya yang juga sangat berbeda-beda pula menyebabkan munculnya kerawanan
sosial yang disebabkan oleh perbedaan daerah misalnya daerah yang kaya akan
sumber kekayaan alamnya dengan daerah yang kering tidak memiliki kekayaan alam
dimana sumber kehidupan sehari-hari hanya disubsidi dari pemerintah dan daerah
lain atau tergantung dari daerah lain.
b) Demografi
Jumlah penduduk yang besar, penyebaran
yang tidak merata, sempitnya lahan pertanian, kualitas SDM yang rendah
berkurangnya lapangan pekerjaan, telah mengakibatkan semakin tingginya tingkat
kemiskinankarena rendahnya tingkat pendapatan, ditambah lagi mutu pendidikan
yang masih rendah yang menyebabkan sulitnya kemampuan bersaing dan mudah
dipengaruhi oleh tokoh elit politik/intelektual untuk mendukung kepentingan
pribadi atau golongan.
c) Kekayaan
Alam
Kekayaan alam Indonesia yang melimpah baik
hayati maupun non hayati akan tetap menjadi daya tarik tersendiri bagi negara
Industri, walaupun belum secara keseluruhan dapat digali dan di kembangkan
secara optimal namun potensi ini perlu didayagunakan dan dipelihara
sebaik-baiknya untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dalam peran sertanya
secara berkeadilan guna mendukung kepentingan perekonomian nasional.
d) Ideologi
Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa
Indonesia dalam penghayatan dan pengamalannya masih belum sepenuhnya sesuai
dengan nilai-nilai dasar Pancasila, bahkan saat ini sering diperdebatkan.
Ideologi pancasila cenderung tergugah dengan adanya kelompok-kelompok tertentu
yang mengedepankan faham liberal atau kebebasan tanpa batas, demikian pula
faham keagamaan yang bersifat ekstrim baik kiri maupun kanan.
e) Politik
Berbagai masalah politik yang masih harus
dipecahkan bersama oleh bangsa Indonesia saat ini seperti diberlakukannya
Otonomi daerah, sistem multi partai, pemisahan TNI dengan Polri serta
penghapusan dwi fungsi BRI, sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang
belum dapat diselesaikan secara tuntas karena berbagai masalah pokok inilah
yang paling rawan dengan konflik sosial berkepanjangan yang akhirnya dapat
menyebabkan timbulnya disintegrasi bangsa.
f) Ekonomi
Sistem perekonomian Indonesia yang masih
mencari bentuk, yang dapat pemberdayakan sebagian besar potensi sumber daya
nasional, serta bentuk-bentuk kemitraan dan kesejajaran yang diiringi dengan
pemberantasan terhadap KKN. Hal ini dihadapkan dengan krisis moneter yang
berkepanjangan, rendahnya tingkat pendapatan masyarakat dan meningkatnya
tingkat pengangguran serta terbatasnya lahan mata pencaharian yang layak.
g) Sosial
Budaya
Kemajemukan bangsa Indonesia memiliki
tingkat kepekaan yang tinggi dan dapat menimbulkan konflik etnis
kultural. Arus globalisasi yang mengandung berbagai nilai dan budaya
dapat melahirkan sikap pro dan kontra warga masyarakat yang terjadi adalah konflik
tata nilai. Konflik tata nilai akan membesar bila masing-masing
mempertahankan tata nilainya sendiri tanpa memperhatikan yang lain.
h) Pertahanan
dan Keamanan
Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara
yang terjadi saat ini menjadi bersifat multi dimensional yang berasal dari
dalam negeri maupun dari luar negeri, hal ini seiring dengan perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, informasi dan komunikasi. Serta sarana dan prasarana
pendukung didalam pengamanan bentuk ancaman yang bersifat multi
dimensional yang bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya.
B. Nilai-nilai
Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
Di saat menipisnya nilai-nilai
nasionalisme pada diri manusia Indonesia, berbagai hasutan dan isu-isu baik
politik, ekonomi, pendidikan, agama dan sosial budaya dapat memicu timbulnya
berbagai konflik di daerah-daerah Indonesia, hal inilah yang merupakan akar
dari timbulnya disintegrasi. Keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) serta
buruknya moral manusia Indonesia menyebabkan manusia Indonesia mudah dihasut
dan dipofokatori yang tidak baik oleh bangsa lain. Bangsa Indonesia mudah diadu
domba dan mempunyai sifat yang tidak stabil bila sudah terpengaruh oleh uang.
Dengan uang manusia Indonesia mudah diubah dari yang berperangai baik menjadi
tidak baik, bahkan ikatan persaudaraan bisa menjadi permusuhan. Untuk itu perlu
kiranya penegakan yang jelas atas alat pemersatu bangsa. Salah satunya adalah
penegakkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai norma-norma yang luhur dalam
setiap aspek kehidupan seperti halnya yang telah dijaga oleh nenek moyang
bangsa Indonesia sejak dulu. Pancasila bukan hanya sebuah bentuk filosofis
bangsa Indonesia yang dikristalisasikan sebagai ideology Negara, tetapi
Pancasila adalah tatanan hidup yang luhur dan merupakan cita-cita yang ingin
diwujudkan oleh para pendiri bangsa kita. Untuk itu seluruh elemen masyarakat
harus memahami apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pemahaman
untuk setiap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat diwujudkan
melalui pendidikan kewarganegaraan. Namun, bagaimana dengan putra-putri
Indonesia yang tidak bisa mengenyam pendidikan? Maka perlu ada perhatian khusus
yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia.
Memprioritaskan anggaran belanja Negara sebesar 20% untuk dunia pendidikan
rasanya kurang, karena sebenarnya yang bobrok adalah sistem pengaturan di
Indonesia, sehingga walaupun anggaran untuk pendidikan dinaikkan tetap saja
pendidikan di Indonesia tidak akan maju, karena banyak
penyelewengan-penyelewengan dalam praktiknya. Maka inilah system regulasi
Indonesia yang sangat bobrok, dan inilah juga yang memicu ketidak adilan bagi
rakyat yang akhirnya memberikan celah disintegrasi bangsa untuk bernafas.
Namun dalam hal ini bukan hanya tanggung
jawab pemerintah saja, seharusnya para pelajar, baik siswa maupun mahasiswa
juga bertanggung jawab dalam memberikan contoh yang baik dalam pengamalan nilai
pancasila. Kiranya perlu dibentuk sebuah organisasi yang mewadahi usaha-usaha
pemerataan pendidikan. Mahasiswa lebih baik mebentuk suatu kelompok pemberi
pendidikan gratis bagi rakyat yang tidak mampu, daripada melakukan demonstrasi
yang ujung-ujungnya tindak anarki
Inilah beberapa nilai-nilai Pancasila yang
yang seharusnya dipahami dan diamalkan oleh manusia Indonesia selurunya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
a. Percaya dan taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat dan
menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d. Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,
Makna sila ini adalah:
a. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai
sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap
tenggang rasa.
d. Tidak semena-mena
terhadap orang lain.
e. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela
kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia internasional dan
dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia ,Makna sila ini
adalah:
a. Menjaga
Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Rela
berkorban demi bangsa dan negara.
c. Cinta
akan Tanah Air.
d. Berbangga
sebagai bagian dari Indonesia.
e. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
a. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan
budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d. Berrembug atau
bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan
semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Makna sila ini adalah:
a. Bersikap adil
terhadap sesama.
b. Menghormati
hak-hak orang lain.
c. Menolong
sesama.
d. Menghargai
orang lain.
e. Melakukan
pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
C. Sinkronisasi
antara Nasionalisme dengan Nilai-nilai Pancasila
Bangsa tidak akan pernah ada tanpa adanya rasa
nosinalisme antar warganya. Maka Nasionalisme merupakan hal penting yang
mengikat rasa senasib dan sepenanggung jawab terhadap bangsa dan Negara.
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankankedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan
mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Bangsa Indonesia saat ini sangat kekurangan orang yang ber-nasionalisme tinggi,
keadaan inilah yang memicu banyak konflik-konflik daerah akibat tidak adanya
rasa nosionalisme pada diri pribadi. Persaan memiliki bangsa ini sudah lenyap,
sehingga bertindak semena-mena dan tidak menghargai satu dengan yang lain.
Nasionalisme mengajarkan pada diri kita bahwa kita harus merasa memiliki bangsa
ini, wilayah dan negara ini meskipun banyak kekurangan, namun juga dijiwai oleh
semangat untuk memajukan bangsanya demi kelangsungan hidup generasi penerus
bangsa. Nasionalisme mengajarkan kita untuk saling menghormati satu dengan yang
lain meskipun berbeda suku, agama, ras, budaya, keyakinan dan pendapat, demi
menjaga keutuhan bangsanya. Nasionalisme mengajarkan kita untuk bangga menjadi
bagian dari negara
D. Ancaman
Disintegrasi di Indonesia
Berdasarkan faktor penyebab terjadinya isu
dan gerakan disintegrasi yang diterangkan di atas, jelas sekali bahwa bangsa
ini sangat rawan adanya gerakan maupun konflik daerah yang menjurus ke arah
disintegrasi. Setelah lepasnya Timor Leste dari pangkuan ibu pertiwi, bangsa
ini masih ada ancaman disintegrasi kembali. Setelah GAM mereda, ada Gerakan
Papua Merdeka, yang notabene juga sama seperti GAM yaitu ingin memerdekakan
daerahnya dan lepas dari Indonesia.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi konflik-konflik kecil di daerah, seperti di
Tarakan, Kalimantan Timur, dan juga yang masih sering terjadi kerusuhan di
Ambon. Konflik-konflik terjadi karena perbedaan suku maupun agama.
Bangsa ini rasanya tidak akan pernah lepas dari masalah disintegrasi, karena
manusia-manusianya tidak segera sadar. Bangsa ini masih terlalu lemah untuk
mengikat tali persatuan dan kesatuan dari Sabang sampai Merauke.
Apalagi sekarang ini memasuki era globalisasi, dimana jalinan informasi dan
komunikasi sudah saling terbuka di seluruh dunia. Kehadiran globalisasi memang
membawa dampak yang baik juga terhadap kehidupan kita, karena kita sekarang
lebih bisa berinteraksi dan mendapat lebih banyak ilmu pengetahuan dari bangsa
lain sehingga kita tidak terpuruk dalam keterbelakangan. Namun dampak negatif
yang ditimbulkan juga besar sekali untuk memicu terjadinya disintegrasi suatu
bangsa.
Beberapa dampak negative dari globalisasi:
1. Globalisasi
mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan
dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi
Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa
nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari
globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri
karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza
Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk
dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita
terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat
kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa
Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh
masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan
adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya
persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan
pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional
bangsa.
Arus
globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda.
Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi
tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri
sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul
dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti
selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang
minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan.
Padahal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan
kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata
orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya.
Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan
pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas
dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah
menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu
kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat
kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak
semestinya. Misalnya untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet
saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat
menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan
handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan
santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena
globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka
hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan
kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda
tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara
golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena
tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap
masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa
akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme? Bukankah hal
itu berakibat pada disintegrasi bangsa? Karena tidak adanya kepuasan terhadap
milik bangsa sendiri.
E. Cara
Menanggulangi Disintegrasi Bangsa
Dari hasil analisis diperlukan suatu
upaya pembinaan yang efektif dan berhasil, diperlukan pula tatanan, perangkat
dan kebijakan yang tepat guna memperkukuh integrasi nasional antara lain :
a. Membangun dan
menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu.
b. Menciptakan kondisi
dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus.
c. Membangun
kelembagaan (pranata) yang berakarkan nilai dan norma (nilai-nilai Pancasila) yang
menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Merumuskan
kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan
pembangunan bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah.
e. Upaya bersama dan
pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan bijaksana,
serta efektif.
TUGAS 4
IMPLEMENTASI NILAI- NILAI PANCASILA YANG
TERKANDUNG DALAM PANCASILA DI KEHIDUPAN SEHARI –HARI
Negara Kesatuan republik
Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
ketuhanan Yang Maha Esa ,kemanusiaan yg adil dan beradap ,persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan
/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia
(pembukaan undang-undang dasar
Negara republik Indonesia 1945).
Dalam perkembangan sejak
proklamasi 17 Agustus sampai dengan penghujung abad ke-20 ,rakyat Indonesia
telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan Negara .untuk itu
diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten
terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat
,berbangsa,dan bernegara pada pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Konstitusi Negara perlu
ditanamkan generasi muda bangsa Indonesia untuk menjalankan prinsip- prinsip
demokrasi ,didalam lingkungan keluarga ,masyarakat ,dan pemerintah.
A.Sejarah awal
Pada tanggal 22 Juli 1945
disahkan piagam Jakarta yang kelak menjadi Naskah Pembukaan UUD 1945 .naskah
rancangan Konstitusi Indonesia disusun pada waktu sidang kedua BPUPKI tanggal
10-17 Juli 1945.tanggal 18 Agustus 1945,ppki mengesahkan UUD 1945 sebagai
Undang-undang dasar republik Indonesia
B.Periode 1945-1949
UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukan dengan perjuangan
mempertahankan kemerdekaan pada tanggal 14 November 1945 dibentuk kabinet
parlementer yang pertama ,sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD
1945
Refolusi bergulir di Indonesia
dengan kepemimpinan yang bijaksana dan mampu menagani krisis politik .contohnya
pemerkosaan, pengerusakan fasilatas –fasilatas umum di Solo, Jakarta,
Medan.semangat dan tujuan mengembalikan tatanan Negara. Salah satu tujuan
refolusi dibidang politik dan hokum adalah mengembalikan UUD 1945 dan pancasila
sebagai falsafah dasar kehidupan bangsa dan Negara .sehingga dalam pelaksanaan
berpolitik dan menjadi senjata dari semua tujuan penguasa untuk
menyelenggarakan KKn (Kolusi Korupsi dan nepotisme). Kekuasaan dan perilaku
birokrasi yang sistematis membuat apa yang yang mereka lakukan dari nilai dan
norma yang terkandung dalam pancasila .pelaksanaan pengamalan pancasila
(p4),terkandung nilai-nilai dan semangat pancasilaisme dalam kehidupan
sehari-hari.
Nilai-Nilai Dan Pancasila Dan
UUD 1945
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah :
·
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing .
·
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
·
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan
kepada orang lain
2.Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah :
Ø Mengembangkan
sikap tenggang rasa
Ø Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaaan
Ø Berani
membela kebenaran dan keadilan
Ø Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan
3.Persatuan Indonesia Makna sila ini adalah ;
Ø Cinta
akan tanah air
Ø Rela berkorban demi bangsa dan Negara
Ø Berbangsa
sebagai bagian dari Indonesia
4.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan
/Perwakilan
Makna sila ini ;
Ø Mengutamakan
kepentingan Negara dan masyarakat
Ø Tidak
memaksa kehendak kepada orang lain
Ø Mengutamakan
budaya /musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah :
Ø Menolong
sesame
Ø Menghargai
orang lain
Ø Menghormati
hak-hak orang lain
Ø Melakukan
pekerjaan yang brguna bagi kepentingan umum dan bersama
Ø Bersikap
adil terhadap sesama
Makna Lambang Garuda Pancasila
• Perisai di tengah melambangkan
pertahanan bangsa Indonesia
• Simbol –simbol didalam perisai
masing-masing melambangkan sila –sila dalam pancasila yaitu
• Bintang melambangkan sila
ketuhanan Yang Maha Esa
• Rantai melambangkan sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradapb
• Pohon Beringin melambangkan
Sila Persatuan Indonesia
• Kepala banteng melambangkan
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyawarataan/perwakilan
• Padi dan kapas melambangkan
sila Keadilan sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia
• Warna merah putih melambangkan
warna bendera nasional Indonesia merah berarti berani dan putih berarti suci
• Garis hitam yang melintang di
dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis khatulistiwa
.
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan perubahan
undang –undang 1945 terdiri atas pembukaan ,batang tubuh,serta penjelasan .
Setelah dilakukan 4 kali perubahan ,uud 1945.Dalam risalah sidang tahunan MPR
tahun2002,diterbitkan undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945 dalam
satu naskah sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini
PERUBAHAN UUD 1945
Salah satu tuntutan reformasi
1998 adalah dilakukan perubahan {amandemen} terhadap UUD1945 .latar belakang
perubahab UUD1945 antara lain karena pada masa Orde baru ,kekuasaan yang sangat
besar pada presiden ,adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes”.
Tujuan perubahan UUD 1945 adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan Negara ,Ham ,kedaulatan rakyat ,
dan Negara hukum serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi
kebutuhan bangsa .dalam kurun waktu 1999-2002,UUD 1945 mengalami 4kali
perubahan yang ditetapkan dalam
Ø SIdang
Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober1999
Ø Sidang
Tahunan MPR 2000 ,tanggal 7-18 Agustus 2000
Ø Sidang
Tahunan MPR 2001,tanggal 1-9 november 2001
Ø Sidang
Tahunan MPR 2002,tanggal 1-11 Agustus 1999
http://makalahdankaryailmiah.blogspot.com/2010/07/implementasi-nilai-nilai-pancasila-yang.html
TUGAS 5
NILAI-NILAI PANCASILA
Diterimanya pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai
pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan
negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan
sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia
merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga
memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif
antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai
moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia
mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina
rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia
sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang
dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna
suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun
batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya
abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat
operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh
nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai.
Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan
dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi
Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila
sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi
penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar
pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan
norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang
merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan
berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan
sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental
negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila
selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan,
ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan,
dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental
sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia
membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber
hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun
2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga
menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai
berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10
Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara
sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi
Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan
pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila
sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai
moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam
norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan
norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku.
Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa.
Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001
tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001
tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan
penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan
bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang
sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa
kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong
menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga
menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang
bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu,
perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan
diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan
masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan
Politik
Etika ini dimaksudkan untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana
politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab,
tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan;
ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang
per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian
tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya
merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu
memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis
dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi
maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan
realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing,
serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui
usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan
terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang
bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi,
persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan
segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang
Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan
berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial,
ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan
ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan
hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada
pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin
Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan
menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu
berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan
secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar,
meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru,
serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang
tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita
amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik
kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan
sebagai berikut. a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya
menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan
mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak
lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum
harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan
pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan
persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional
etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan
berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun
masyarakat.
d. Perlu dikembangkan
etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi
ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang
perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap
keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian
pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.
http://divazhoraafnani.blogspot.com/2011/08/artikel-kewarganegaraan-dan-nilai-nilai.html