Kamis, 02 Mei 2013



TUGAS 1
HUKUM KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas.Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing     (WNA), atau sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI,anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin,anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui,anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya,anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan,anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing,anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan,anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia, anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI. Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11)

















TUGAS 2

MAKNA DEMOKRASI DALAM PANCASILA SILA KE-4

Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.Setiap Negara menganut system ketatanegaraan. Salah satu contohnya adalah sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik yang sudah ada sejak zaman Yunani kuno.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Berdasarkan ketertarikan penulis terhadap hal tersebut, maka lahirlah makalah yang berjudul “Makna Demokrasi dalam Pancasila Sila ke-4”.

A. Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
1.   pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan
2.   pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
Demokrasi ini berpangkal pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf bidang politik dan hukum. Pelopornya adalah John Locke (1632-1704) dari Inggris, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bidang, yaitu eksekutif, legislatif dan federatif. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan. Charles Secondat Baron de Labrede et de Montesquieu (1688-1755) asal Prancis, memodifikasi teori Locke itu dalam teori yang disebut Trias Politica pada bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi: legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan perselisihan antarlembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang).
                                                           
B. Hubungan Demokrasi dan Pancasila Sila ke-4
Istilah demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila, Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan Sila keempat itu ?
Pancasila yang mempunyai hierarki dalam setiap sila-sila dalam pancasila yang mempunyai wujud kepedulian terhadap bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai arti bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan dan Mempercayai agama dan melaksanakan ajaran-ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Sila yang kedua sampai sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi humanisme bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang dikatakan heterogen, yang mempunyai kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda, maka pancasila inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk mempersatukan masyarakat yang heterogen ini (bhineka tunggal ika). Pancasila tidak memandang stereotype suatu suku, suatu adat, atau budaya. Integrasi masyarakat yang heterogen menjadi masyarakat yang homogen dapat terwujud bila adanya rasanya persatuan dan kesatuan. Dinamika masyarakat yang heterogen menjadikan kekuatan Indonesia dalam menjadikan sebuah yang dinamakan “bangsa”, tetapi dapat menghancurkan Indonesia itu sendiri bila tidak ada rasa untuk bersatu.
Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari aspek etnis, agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar-benar merujuk pada esensi demokrasi yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita-citakan?
Demokrasi merupakan nilai dari pancasila, dimana nilai tersebut memiliki makna dan hubungan yang erat. Adapun makna yang terkandung dalam pancasila sila ke-4 ( “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” ) adalah sebagai berikut :
1.   Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,
2.   Tidak Boleh memaksakan kehendak kepada orang lain,
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan   bersama,
4.  Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah,
5.   Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan, dan
6.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-Wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

Mengenai sila keempat daripada Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan dapat diketahui dengan empat hal sebagai berikut :
1.      Sila kerakyatan sebagai bawaan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan dari tiga sila yang mendahuluinya dan merupakan dasar daripada sila yang kelima.
2.      Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar, sila kerakyatan ditentukan penggunaannya yaitu dijelmakan sebagai dasar politik Negara, bahwa negara Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat.
3.      Pembukaan Undang-undang Dasar merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil sehingga dengan jalan hukum selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik Negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak daripada Negara Indonesia.
4.      Dasar berkedaulatan rakyat dikatakan bahwa,”Berdasarkan kerakyatan dan dalam permusyarawatan/perwakilan, oleh karena itu sistem negara yang nanti akan terbentuk dalam Undang-undang dasar harus berdasar juga, atas kedaulatan rakyat dan atas dasar permusyarawatan/perwakilan”. Sehingga Negara Indonesia adalah mutlak suatu negara demokrasi, jadi untuk selama-lamanya.

Sila ke-empat merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.Berkat sifat persatuan dan kesatuan daripada Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

C.  Demokrasi di Indonesia
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan „tangan besi‟. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yag tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi.

Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru.

















TUGAS 3

MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA DENGAN MENEGAKAN KEMBALI
NILAI-NILAI PANCASILA

Indonesia sebagai negara kesatuan pada dasarnya dapat mengandung potensi kerawanan akibat keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras dan etnis golongan. Hal tersebut merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik sosial.  Dengan semakin marak dan meluasnya konflik akhir-akhir ini, merupakan suatu pertanda menurunnya rasa nasionalisme di dalam masyarakat. Kondisi seperti ini dapat terlihat dengan meningkatnya konflik yang bernuansa SARA, serta munculya gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI  akibat  dari ketidak puasan dan perbedaan kepentingan, apabila kondisi ini tidak segera ditangani dengan baik akhirnya akan berdampak pada disintegrasi bangsa.
Seperti halnya GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang kini hampir sudah tidak terngiang lagi di telinga kita. Dulu kelompok ini benar-benar membuat repot bangsa Indonesia, seandainya GAM berhasil berdisintegrasi dari Indonesia maka tidak ada lagi lagu “Dari Sabang Sampai Merauke”, lagu pemersatu bangsa kita. Namun rakyat dan bangsa ini tidak rela jika Aceh lepas dari pangkuan bunda pertiwi, maka dengan segala upaya dilakukan bangsa ini untuk menghentikan gerakan ini, baik secara militer maupun diplomatik.
Kemudian apakah peristiwa itu akan terulang lagi untuk yang kesekian kalinya di Negara kita? Bukankah kita sudah cukup kehilangan ditinggal oleh saudara-saudara kita di Timor Timur. Dan apakah konflik di Irian juga tidak akan terselesaikan? Gerakan Papua Merdeka yang diam-diam menyusun strategi untuk berdisintegrasi dari Indonesia kita biarkan begitu saja? Dimanakah rasa nasionalisme kita? Dimana rasa persatuan dan kesatuan kita? Lalu apakah konflik-konflik kecil antar suku, agama, dan kelompok kita biarkan saja? Ada apa dengan bangsa ini?
Masalah disintegrasi bangsa merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup bangsa ini. Dimanakah nilai-nilai Pancasila yang dulu dicita-citakan oleh bapak pendiri bangsa? Sudahkah nilai-nilai Pancasila luntur dari bangsa ini? Untuk itu inilah PR bagi bangsa ini, bukan hanya pemerintah, bukan hanya TNI dan POLRI tetapi juga kita seluruh warga Indonesia. Perlunya ditegakkan kembali nilai-nilai Pancasila tidak bisa ditunda-tunda lagi, bangsa ini sudah krisis dalam segala aspek kehidupan khususnya krisis moral. Nilai-nilai Pancasila harus dihidupkan kembali dalam setiap aspek kehidupan, bukan hanya terkristalisasi sebagi ideologi Negara. Permasalahan disintegrasi ini sangat kompleks sebagai akibat akumulasi permasalahan Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan yang saling tumpang tindih, apabila tidak cepat dilakukan tindakan-tindakan bijaksana untuk menanggulangi sampai pada akar permasalahannya maka akan menjadi problem yang berkepanjangan. Untuk itulah, makalah ini disusun dalam rangka menyadarkan kembali akan pentingnya nilai-nilai Pancasila ditegakkan kembali.
         Disintegrasi dan Faktor-faktor Penyebabnya
1)      Disintegrasi Bangsa
    Disintegrasi secara harfiah dipahami sebagai perpecahan suatu bangsa menjadi bagian-bagian yang saling terpisah (Webster’s New Encyclopedic Dictionary 1996).
Bila dicermati adanya gerakan pemisahan diri sebenarnya sering tidak berangkat dari idealisme untuk berdiri sendiri akibat dari ketidak puasan yang mendasar dari perlakuan pemerintah terhadap wilayah atau kelompok minoritas seperti masalah otonomi daerah, keadilan sosial, keseimbangan pembangunan, pemerataan dan hal-hal yang sejenis. Kekhawatiran tentang perpecahan (disintegrasi) bangsa di tanah air dewasa ini yang dapat digambarkan sebagai penuh konflik dan pertikaian, gelombang reformasi yang tengah berjalan menimbulkan berbagai kecenderungan dan realitas baru.  Segala hal yang terkait dengan Orde Baru termasuk format politik dan paradigmanya dihujat dan dibongkar. Bermunculan pula aliansi ideologi dan politik yang ditandai dengan menjamurnya partai-partai politik baru. Seiring dengan itu lahir sejumlah tuntutan daerah-daerah diluar Jawa agar mendapatkan otonomi yang lebih luas atau merdeka yang dengan sendirinya makin menambah problem, manakala diwarnai terjadinya konflik dan benturan antar etnik dengan segala permasalahannya. Penyebab timbulnya disintegrasi bangsa juga dapat terjadi karena perlakuan yang tidak adil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah khususnya pada daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya/kekayaan alamnya berlimpah/ berlebih, sehingga daerah tersebut mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi.
Selain itu disintegrasi bangsa juga dipengaruhi oleh perkembangan politik dewasa ini.  Dalam kehidupan politik sangat terasa adanya pengaruh dari statemen politik para elit maupun pimpinan nasional, yang sering mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bangsa, sebagai akibat masih kentalnya bentuk-bentuk primodialisme sempit dari kelompok, golongan, kedaerahan bahkan agama.  Hal ini menunjukkan bahwa para elit politik secara sadar maupun tidak sadar telah memprovokasi masyarakat.  Keterbatasan tingkat intelektual sebagian besar masyarakat Indonesia sangat mudah terpengaruh oleh ucapan-ucapan para elitnya sehingga dengan mudah terpicu untuk bertindak yang menjurus kearah terjadinya kerusuhan maupun konflik antar kelompok atau golongan.

2)       Faktor-faktor Penyebab Disintegrasi Bangsa

a)      Geografi
Indonesia yang terletak pada posisi silang dunia merupakan letak yang sangat strategis untuk kepentingan lalu lintas perekonomian dunia selain itu juga  memiliki berbagai permasalahan yang sangat rawan terhadap timbulnya disintegrasi bangsa. Dari ribuan pulau yang dihubungkan oleh laut memiliki karakteristik yang berbeda-beda dengan kondisi alamnya yang juga sangat berbeda-beda pula menyebabkan munculnya kerawanan sosial yang disebabkan oleh perbedaan daerah misalnya daerah yang kaya akan sumber kekayaan alamnya dengan daerah yang kering tidak memiliki kekayaan alam dimana sumber kehidupan sehari-hari hanya disubsidi dari pemerintah dan daerah lain atau tergantung dari daerah lain.
b)     Demografi
Jumlah penduduk yang besar, penyebaran yang tidak merata, sempitnya lahan pertanian, kualitas SDM yang rendah berkurangnya lapangan pekerjaan, telah mengakibatkan semakin tingginya tingkat kemiskinankarena rendahnya tingkat pendapatan, ditambah lagi mutu pendidikan yang masih rendah yang menyebabkan sulitnya kemampuan bersaing dan mudah dipengaruhi oleh tokoh elit politik/intelektual untuk mendukung kepentingan pribadi atau golongan.
c)      Kekayaan Alam
Kekayaan alam Indonesia yang melimpah baik hayati maupun non hayati akan tetap menjadi daya tarik tersendiri bagi negara Industri, walaupun belum secara keseluruhan dapat digali dan di kembangkan secara optimal namun  potensi ini perlu didayagunakan dan dipelihara sebaik-baiknya untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dalam peran sertanya secara berkeadilan guna mendukung kepentingan perekonomian nasional.

d)     Ideologi
Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa Indonesia dalam penghayatan dan pengamalannya masih belum sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila, bahkan saat ini sering diperdebatkan.  Ideologi pancasila cenderung tergugah dengan adanya kelompok-kelompok tertentu yang mengedepankan faham liberal atau kebebasan tanpa batas, demikian pula faham keagamaan yang bersifat ekstrim baik kiri maupun kanan.
e)      Politik
Berbagai masalah politik yang masih harus dipecahkan bersama oleh bangsa Indonesia saat ini seperti diberlakukannya Otonomi daerah, sistem multi partai, pemisahan TNI dengan Polri serta penghapusan dwi fungsi BRI, sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara tuntas karena berbagai masalah pokok inilah yang paling rawan dengan konflik sosial berkepanjangan yang akhirnya dapat menyebabkan timbulnya disintegrasi bangsa.
f)       Ekonomi
Sistem perekonomian Indonesia yang masih mencari bentuk, yang dapat pemberdayakan sebagian besar potensi sumber daya nasional, serta bentuk-bentuk kemitraan dan kesejajaran yang diiringi dengan pemberantasan terhadap KKN.  Hal ini dihadapkan dengan krisis moneter yang berkepanjangan, rendahnya tingkat pendapatan masyarakat dan meningkatnya tingkat pengangguran serta terbatasnya lahan mata pencaharian yang layak.
g)      Sosial Budaya
Kemajemukan bangsa Indonesia memiliki tingkat kepekaan yang tinggi dan dapat menimbulkan konflik etnis kultural.  Arus globalisasi yang mengandung berbagai nilai dan budaya dapat melahirkan sikap pro dan kontra warga masyarakat yang terjadi adalah konflik tata nilai.  Konflik tata nilai akan membesar bila masing-masing mempertahankan tata nilainya sendiri tanpa memperhatikan yang lain.
h)     Pertahanan dan Keamanan
Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang terjadi saat ini menjadi bersifat multi dimensional yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, hal ini seiring dengan perkembangan  kemajuan  ilmu  pengetahuan   dan   teknologi,   informasi dan komunikasi. Serta sarana dan prasarana pendukung didalam pengamanan   bentuk ancaman yang bersifat multi dimensional yang bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.

B.   Nilai-nilai Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
Di saat menipisnya nilai-nilai nasionalisme pada diri manusia Indonesia, berbagai hasutan dan isu-isu baik politik, ekonomi, pendidikan, agama dan sosial budaya dapat memicu timbulnya berbagai konflik di daerah-daerah Indonesia, hal inilah yang merupakan akar dari timbulnya disintegrasi. Keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) serta buruknya moral manusia Indonesia menyebabkan manusia Indonesia mudah dihasut dan dipofokatori yang tidak baik oleh bangsa lain. Bangsa Indonesia mudah diadu domba dan mempunyai sifat yang tidak stabil bila sudah terpengaruh oleh uang. Dengan uang manusia Indonesia mudah diubah dari yang berperangai baik menjadi tidak baik, bahkan ikatan persaudaraan bisa menjadi permusuhan. Untuk itu perlu kiranya penegakan yang jelas atas alat pemersatu bangsa. Salah satunya adalah penegakkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai norma-norma yang luhur dalam setiap aspek kehidupan seperti halnya yang telah dijaga oleh nenek moyang bangsa Indonesia sejak dulu. Pancasila bukan hanya sebuah bentuk filosofis bangsa Indonesia yang dikristalisasikan sebagai ideology Negara, tetapi Pancasila adalah tatanan hidup yang luhur dan merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh para pendiri bangsa kita. Untuk itu seluruh elemen masyarakat harus memahami apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pemahaman untuk setiap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat diwujudkan melalui pendidikan kewarganegaraan. Namun, bagaimana dengan putra-putri Indonesia yang tidak bisa mengenyam pendidikan? Maka perlu ada perhatian khusus yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia. Memprioritaskan anggaran belanja Negara sebesar 20% untuk dunia pendidikan rasanya kurang, karena sebenarnya yang bobrok adalah sistem pengaturan di Indonesia, sehingga walaupun anggaran untuk pendidikan dinaikkan tetap saja pendidikan di Indonesia tidak akan maju, karena banyak penyelewengan-penyelewengan dalam praktiknya. Maka inilah system regulasi Indonesia yang sangat bobrok, dan inilah juga yang memicu ketidak adilan bagi rakyat yang akhirnya memberikan celah disintegrasi bangsa untuk bernafas.
Namun dalam hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, seharusnya para pelajar, baik siswa maupun mahasiswa juga bertanggung jawab dalam memberikan contoh yang baik dalam pengamalan nilai pancasila. Kiranya perlu dibentuk sebuah organisasi yang mewadahi usaha-usaha pemerataan pendidikan. Mahasiswa lebih baik mebentuk suatu kelompok pemberi pendidikan gratis bagi rakyat yang tidak mampu, daripada melakukan demonstrasi yang ujung-ujungnya tindak anarki
Inilah beberapa nilai-nilai Pancasila yang yang seharusnya dipahami dan diamalkan oleh manusia Indonesia selurunya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:

a.  Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan        kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.  Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c.  Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d.   Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Makna sila ini adalah:

a.   Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b.   Saling mencintai sesama manusia.
c.   Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.  Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.   Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.   Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.   Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.




3. Persatuan Indonesia ,Makna sila ini adalah:

a.    Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.    Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c.    Cinta akan Tanah Air.
d.    Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4.Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam    Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:

a.  Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.  Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.   Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan     bersama.
d.   Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:

a.   Bersikap adil terhadap sesama.
b.   Menghormati hak-hak orang lain.
c.   Menolong sesama.
d.   Menghargai orang lain.
e.   Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

C.   Sinkronisasi antara Nasionalisme dengan Nilai-nilai Pancasila
      Bangsa tidak akan pernah ada tanpa adanya rasa nosinalisme antar warganya. Maka Nasionalisme merupakan hal penting yang mengikat rasa senasib dan sepenanggung jawab terhadap bangsa dan Negara. Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankankedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
            Bangsa Indonesia saat ini sangat kekurangan orang yang ber-nasionalisme tinggi, keadaan inilah yang memicu banyak konflik-konflik daerah akibat tidak adanya rasa nosionalisme pada diri pribadi. Persaan memiliki bangsa ini sudah lenyap, sehingga bertindak semena-mena dan tidak menghargai satu dengan yang lain.
            Nasionalisme mengajarkan pada diri kita bahwa kita harus merasa memiliki bangsa ini, wilayah dan negara ini meskipun banyak kekurangan, namun juga dijiwai oleh semangat untuk memajukan bangsanya demi kelangsungan hidup generasi penerus bangsa. Nasionalisme mengajarkan kita untuk saling menghormati satu dengan yang lain meskipun berbeda suku, agama, ras, budaya, keyakinan dan pendapat, demi menjaga keutuhan bangsanya. Nasionalisme mengajarkan kita untuk bangga menjadi bagian dari negara
D.   Ancaman Disintegrasi di Indonesia
Berdasarkan faktor penyebab terjadinya isu dan gerakan disintegrasi yang diterangkan di atas, jelas sekali bahwa bangsa ini sangat rawan adanya gerakan maupun konflik daerah yang menjurus ke arah disintegrasi. Setelah lepasnya Timor Leste dari pangkuan ibu pertiwi, bangsa ini masih ada ancaman disintegrasi kembali. Setelah GAM mereda, ada Gerakan Papua Merdeka, yang notabene juga sama seperti GAM yaitu ingin memerdekakan daerahnya dan lepas dari Indonesia.
            Akhir-akhir ini juga sering terjadi konflik-konflik kecil di daerah, seperti di Tarakan, Kalimantan Timur, dan juga yang masih sering terjadi kerusuhan di Ambon. Konflik-konflik terjadi karena perbedaan suku maupun agama.
            Bangsa ini rasanya tidak akan pernah lepas dari masalah disintegrasi, karena manusia-manusianya tidak segera sadar. Bangsa ini masih terlalu lemah untuk mengikat tali persatuan dan kesatuan dari Sabang sampai Merauke.
            Apalagi sekarang ini memasuki era globalisasi, dimana jalinan informasi dan komunikasi sudah saling terbuka di seluruh dunia. Kehadiran globalisasi memang membawa dampak yang baik juga terhadap kehidupan kita, karena kita sekarang lebih bisa berinteraksi dan mendapat lebih banyak ilmu pengetahuan dari bangsa lain sehingga kita tidak terpuruk dalam keterbelakangan. Namun dampak negatif yang ditimbulkan juga besar sekali untuk memicu terjadinya disintegrasi suatu bangsa.
            Beberapa dampak negative dari globalisasi:
1.      Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2.      Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3.      Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4.      Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
            Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
            Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Padahal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
            Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misalnya untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
            Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
            Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme? Bukankah hal itu berakibat pada disintegrasi bangsa? Karena tidak adanya kepuasan terhadap milik bangsa sendiri.
E.   Cara Menanggulangi Disintegrasi Bangsa
      Dari hasil analisis diperlukan suatu upaya pembinaan yang efektif dan berhasil, diperlukan pula tatanan, perangkat dan kebijakan yang tepat guna memperkukuh integrasi nasional antara lain :
a.   Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu.
b.   Menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus.
c.   Membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan nilai dan norma (nilai-nilai Pancasila) yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa.
d.   Merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan pembangunan bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah.
e.   Upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan bijaksana, serta efektif.







TUGAS 4

IMPLEMENTASI NILAI- NILAI PANCASILA YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA DI KEHIDUPAN SEHARI –HARI
Negara Kesatuan republik Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa ,kemanusiaan yg adil dan beradap ,persatuan Indonesia dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan /perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
(pembukaan undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945).
Dalam perkembangan sejak proklamasi 17 Agustus sampai dengan penghujung abad ke-20 ,rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan Negara .untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa,dan bernegara pada pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Konstitusi Negara perlu ditanamkan generasi muda bangsa Indonesia untuk menjalankan prinsip- prinsip demokrasi ,didalam lingkungan keluarga ,masyarakat ,dan pemerintah.
A.Sejarah awal
Pada tanggal 22 Juli 1945 disahkan piagam Jakarta yang kelak menjadi Naskah Pembukaan UUD 1945 .naskah rancangan Konstitusi Indonesia disusun pada waktu sidang kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.tanggal 18 Agustus 1945,ppki mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang dasar republik Indonesia
B.Periode 1945-1949
UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan pada tanggal 14 November 1945 dibentuk kabinet parlementer yang pertama ,sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945
Refolusi bergulir di Indonesia dengan kepemimpinan yang bijaksana dan mampu menagani krisis politik .contohnya pemerkosaan, pengerusakan fasilatas –fasilatas umum di Solo, Jakarta, Medan.semangat dan tujuan mengembalikan tatanan Negara. Salah satu tujuan refolusi dibidang politik dan hokum adalah mengembalikan UUD 1945 dan pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan bangsa dan Negara .sehingga dalam pelaksanaan berpolitik dan menjadi senjata dari semua tujuan penguasa untuk menyelenggarakan KKn (Kolusi Korupsi dan nepotisme). Kekuasaan dan perilaku birokrasi yang sistematis membuat apa yang yang mereka lakukan dari nilai dan norma yang terkandung dalam pancasila .pelaksanaan pengamalan pancasila (p4),terkandung nilai-nilai dan semangat pancasilaisme dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-Nilai Dan Pancasila Dan UUD 1945
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah :
·        Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing .
·        Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
·        Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain

2.Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah :
Ø  Mengembangkan sikap tenggang rasa
Ø  Menjunjung tinggi nilai kemanusiaaan
Ø  Berani membela kebenaran dan keadilan
Ø  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan


3.Persatuan Indonesia  Makna sila ini adalah ;
Ø  Cinta akan tanah air
Ø   Rela berkorban demi bangsa dan Negara
Ø  Berbangsa sebagai bagian dari Indonesia
4.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan  /Perwakilan
Makna sila ini ;
Ø  Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
Ø  Tidak memaksa kehendak kepada orang lain
Ø  Mengutamakan budaya /musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah :
Ø  Menolong sesame
Ø  Menghargai orang lain
Ø  Menghormati hak-hak orang lain
Ø  Melakukan pekerjaan yang brguna bagi kepentingan umum dan bersama
Ø  Bersikap adil terhadap sesama
 Makna Lambang Garuda Pancasila
• Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
• Simbol –simbol didalam perisai masing-masing melambangkan sila –sila dalam pancasila yaitu
• Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa
• Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradapb
• Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia
• Kepala banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawarataan/perwakilan
• Padi dan kapas melambangkan sila Keadilan sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia
• Warna merah putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia merah berarti berani dan putih berarti suci
• Garis hitam yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis khatulistiwa .

 Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan perubahan undang –undang 1945 terdiri atas pembukaan ,batang tubuh,serta penjelasan . Setelah dilakukan 4 kali perubahan ,uud 1945.Dalam risalah sidang tahunan MPR tahun2002,diterbitkan undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945 dalam satu naskah sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini

 PERUBAHAN UUD 1945
Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukan perubahan {amandemen} terhadap UUD1945 .latar belakang perubahab UUD1945 antara lain karena pada masa Orde baru ,kekuasaan yang sangat besar pada presiden ,adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes”.





Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan Negara ,Ham ,kedaulatan rakyat , dan Negara hukum serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan bangsa .dalam kurun waktu 1999-2002,UUD 1945 mengalami 4kali perubahan yang ditetapkan dalam
Ø  SIdang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober1999
Ø  Sidang Tahunan MPR 2000 ,tanggal 7-18 Agustus 2000
Ø  Sidang Tahunan MPR 2001,tanggal 1-9 november 2001
Ø  Sidang Tahunan MPR 2002,tanggal 1-11 Agustus 1999
http://makalahdankaryailmiah.blogspot.com/2010/07/implementasi-nilai-nilai-pancasila-yang.html






TUGAS 5

NILAI-NILAI PANCASILA
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat

a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.




d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.

 http://divazhoraafnani.blogspot.com/2011/08/artikel-kewarganegaraan-dan-nilai-nilai.html










Tidak ada komentar:

Posting Komentar